Pasal 82
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Amplop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 merupakan sarana kelengkapan penyampaian Naskah Dinas untuk media rekam cetak. (2) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Naskah Dinas korespondensi eksternal dan surat undangan. (3) Jenis, ukuran, dan warna amplop yang digunakan disesuaikan dengan pejabat penanda tangan Naskah Dinas. (4) Dalam hal diperlukan, Naskah Dinas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan amplop. (5) Jenis amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. amplop Menteri, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri; b. amplop Kementerian, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I
atas nama Menteri; c. amplop Unit Kerja Eselon I, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I atau pejabat yang berwenang di lingkungan Unit Kerja Eselon I bersangkutan; dan d. amplop UPT, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh kepala UPT atau pejabat yang berwenang di lingkungan UPT yang bersangkutan. (6) Ukuran dan warna amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. amplop ukuran 1/3 (satu per tiga) A4 berwarna putih; b. amplop ukuran F4 berwarna coklat; dan c. amplop ukuran A3 berwarna coklat. (7) Ketentuan bagian kepala amplop sama dengan ketentuan bagian kepala Naskah Dinas yang digunakan. (8) Di bawah bagian kepala amplop memuat: a. nomor Naskah Dinas pada bagian sisi kiri; b. tujuan Naskah Dinas pada bagian sisi kanan bawah, ditulis lengkap nama jabatan dan alamat; dan c. cap SANGAT RAHASIA atau RAHASIA di bawah nomor, untuk Naskah Dinas dengan kode derajat klasifikasi keamanan sangat rahasia atau rahasia. (9) Ketentuan mengenai amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
