PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 81
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sebagai berikut: a. jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), kecuali untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan kertas jenis concorde; b. ukuran A4; c. warna putih; dan d. gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram, kecuali untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan gramatur 90 (sembilan puluh) gram. (2) Jenis, ukuran, warna, dan gramatur kertas untuk Naskah Dinas berupa: a. undangan dalam bentuk kartu; b. sertifikat; dan c. piagam penghargaan, disesuaikan dengan kebutuhan.
