PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 80
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
