Pasal 79
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan ketentuan: a. berada pada posisi tepi kiri di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas; b. kata tembusan diakhiri tanda baca titik dua; c. tidak menggunakan nomor urut dalam hal tembusan ditujukan untuk satu pejabat; dan d. menggunakan nomor urut tanpa diakhiri tanda titik koma, dalam hal tembusan ditujukan lebih dari 1 (satu) pejabat. (3) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dicantumkan dalam hal diperlukan. (4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicantumkan kepada pejabat pemberi kewenangan dalam hal tidak berhalangan tetap.
(5) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas berupa: a. disposisi; b. undangan dalam bentuk kartu; c. sertifikat; d. piagam penghargaan; e. laporan; f. telaah; dan g. notula.
