Pasal 78
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cap dinas jabatan; dan
b. cap dinas unit kerja. (3) Cap dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri; dan b. pimpinan Unit Kerja Eselon I. (4) Cap dinas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri b. pimpinan unit kerja eselon II atas nama pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; d. Kepala UPT; dan/atau e. pejabat lain sesuai dengan kewenangan penandatanganan. (5) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dengan ketentuan: a. di sebelah kiri tanda tangan pejabat penanda tangan; dan b. menimpa sebagian tanda tangan. (6) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas berupa: a. Naskah Dinas korespondensi internal; b. undangan dalam bentuk kartu; c. laporan; d. telaah; dan e. notula. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
