PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 77
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk QR Code yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring, dan/atau media luring; dan c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
