PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 94
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pejabat yang berhak menentukan perubahan atau ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yaitu: a. pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; atau b. pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
