PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 68
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d memuat jumlah lembar, berkas, buku, dan/atau benda lain yang akan disertakan dalam Naskah Dinas. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas berupa: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. undangan dalam bentuk surat. (3) Dalam hal Naskah Dinas tidak memiliki lampiran, pada baris lampiran ditulis dengan tanda hubung. (4) Ketentuan mengenai contoh penulisan lampiran pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
