PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 67
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d merupakan materi pokok pada Naskah Dinas yang dinyatakan dengan kelompok kata singkat tetapi jelas. (2) Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas berupa: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. undangan dalam bentuk surat. (3) Ketentuan mengenai contoh penulisan hal Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
