Pasal 66
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Sifat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d merupakan kecepatan penyampaian Naskah Dinas dari pihak pembuat kepada pihak penerima. (2) Sifat Naskah Dinas sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat segera; b. segera; dan c. biasa. (3) Sifat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada Naskah Dinas berupa: a. surat dinas; dan b. undangan dalam bentuk surat. (4) Sangat segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila Naskah Dinas harus dikirim dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila Naskah Dinas harus dikirim dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam. (6) Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Naskah Dinas harus dikirim dalam jangka waktu lebih dari 48 (empat puluh delapan) jam. (7) Ketentuan mengenai contoh penulisan sifat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
