PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 65
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c ditulis dengan ketentuan: a. tanggal ditulis dengan angka arab; b. bulan ditulis lengkap; dan c. tahun ditulis lengkap empat digit dengan angka arab. (2) Tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas kecuali undangan dalam bentuk kartu. (3) Ketentuan mengenai contoh penulisan tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
