PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 64
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d ditulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian. (2) Bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e ditulis dengan angka romawi pada saat Naskah Dinas disampaikan. (3) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf f ditulis dengan angka arab pada saat Naskah Dinas disampaikan.
