PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 63
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kode unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. untuk Menteri, staf ahli, staf khusus, dan unit kerja eselon I, berupa singkatan unit kerja; b. untuk unit kerja eselon II dan UPT berupa:
- singkatan unit kerja dan angka, dalam hal lebih dari satu unit kerja; dan
- singkatan unit kerja, dalam hal hanya terdapat satu unit kerja.
(2) Kode unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
