PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 62
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a ditulis: a. sangat rahasia dengan kode “SR”; b. rahasia dengan kode “R”; c. terbatas dengan kode “T”; atau d. biasa dengan kode “B”, sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas. (2) Nomor Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b ditulis dengan angka arab.
