Pasal 61
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b memuat unsur: a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; b. nomor Naskah Dinas; c. kode unit kerja; d. kode klasifikasi arsip; e. bulan; dan f. tahun. (2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas berupa: a. disposisi; b. surat undangan dalam bentuk kartu; c. laporan; d. telaah; dan e. notula. (3) Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan pada nota dinas dan memorandum. (4) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan Unit Kerja Eselon I. (5) Ketentuan mengenai contoh penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
