Pasal 69
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tujuan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e ditujukan kepada:
a. nama jabatan pada unit organisasi; b. nama dan jabatan pada unit organisasi; dan/atau c. nama dan/atau jabatan pihak lain di luar Kementerian. (2) Tujuan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas berupa: a. surat edaran; b. memorandum; c. nota dinas; d. surat dinas; e. undangan dalam bentuk surat; dan f. surat pengantar. (3) Tujuan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan u.p. (untuk perhatian) dengan ketentuan: a. mempercepat penyelesaian Naskah Dinas; dan b. penyelesaian Naskah Dinas tidak harus menunggu kebijakan langsung pimpinan unit organisasi. (4) Ketentuan mengenai contoh penulisan tujuan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
