PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 58
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Muatan Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. kop Menteri, memuat:
- Lambang Negara; dan
- tulisan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA. b. kop Kementerian, memuat Logo dengan tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disandingkan secara vertikal; c. kop Unit Kerja Eselon I, memuat:
- Logo;
- tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- tulisan Unit Kerja Eselon I; dan
- alamat, nomor telepon, nomor faksimile, surat elektronik, dan laman website Kementerian. d. kop UPT, memuat:
- Logo;
- tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- tulisan Unit Kerja Eselon I;
- tulisan UPT; dan
- alamat, nomor telepon, nomor faksimile, surat elektronik, dan laman website Kementerian. (2) Kop Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Naskah Dinas berupa memorandum atau nota dinas: a. kantor pusat memuat:
- tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- tulisan Unit Kerja Eselon I. b. UPT memuat:
- tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- tulisan Unit Kerja Eselon I; dan
- tulisan UPT. (3) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan.
