PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 59
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1 ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas. (2) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d angka 1 ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
