PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 57
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas: a. kop Menteri, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri; b. kop Kementerian, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri; c. kop Unit Kerja Eselon I, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- pimpinan Unit Kerja Eselon I;
- pimpinan unit kerja eselon II atas nama pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan
- pimpinan unit kerja eselon II. d. kop UPT, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh kepala UPT. (2) Kop Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak sebagai Menteri Ad Interim.
