PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 56
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. kop Naskah Dinas; b. penomoran Naskah Dinas; c. tanggal, bulan, dan tahun; d. sifat, hal, dan lampiran; e. tujuan; f. paraf, tanda tangan, dan cap dinas; g. tembusan; h. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; i. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; j. penentuan batas atau ruang tepi; k. nomor halaman; l. lampiran Naskah Dinas; dan m. perubahan, pencabutan, dan pembatalan Naskah Dinas.
