PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. (2) Ketentuan mengenai proses penyusunan, susunan, dan bentuk naskah perjanjian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian.
