Pasal 31
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. naskah perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; e. surat pengantar; f. pengumuman; g. sertifikat; h. piagam penghargaan; i. laporan; j. telaah; dan k. notula. (2) Ketentuan mengenai Naskah Dinas khusus untuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Naskah Dinas khusus untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lain, penyusunan laporan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
