PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada pejabat dan/atau pelaksana di lingkungan Kementerian atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa. (3) Pemberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; atau d. kepala UPT.
