PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 116
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengarahan Naskah Dinas masuk melalui Unit Kerja Persuratan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a angka 1 dengan: a. kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, atau terbatas; dan/atau b. sifat Naskah Dinas sangat segera atau segera, disampaikan langsung kepada unit kerja tujuan. (2) Pengarahan Naskah Dinas masuk melalui Unit Kerja Persuratan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. kategori klasifikasi keamanan dan akses biasa; dan b. sifat Naskah Dinas biasa, dilakukan koordinasi dengan unit kerja tujuan untuk menindaklanjuti.
