PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 117
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada unit kerja sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nomor urut pencatatan; b. nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. unit kerja yang dituju; e. waktu penerimaan Naskah Dinas; dan f. tanda tangan dan nama penerima Naskah Dinas. (3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. buku ekspedisi; atau
b. lembar tanda terima penyampaian.
