PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 115
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 114 dilakukan pencatatan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas masuk. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan buku agenda Naskah Dinas masuk. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. unit kerja yang dituju; dan f. keterangan.
