PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka yang disampaikan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukkan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data Kementerian, untuk selanjutnya dilakukan Validasi. (2) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka dengan melampirkan formulir penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima.
