Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Sekretariat Jenderal melakukan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui Validasi data blok umum. (2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (4) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi telah sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari. (5) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data Kementerian. (6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
