Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Setiap Pelaku Utama untuk memiliki Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka dengan mengisi formulir penerbitan. (2) Formulir penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. blok umum; dan b. blok khusus. (3) Pelaku Utama perseorangan dalam mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Utama, apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama; dan c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika memiliki. (4) Dalam hal Pelaku Utama berbentuk korporasi maka pengajuan permohonan penerbitan Kartu Kusuka harus melampirkan NIB. (5) Dalam hal Pelaku Utama korporasi belum memiliki NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka melampirkan persyaratan: a. fotokopi KTP penanggung jawab korporasi yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh korporasi yang bersangkutan; b. fotokopi NPWP korporasi bagi badan usaha yang memiliki NPWP;
c. fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha yang memiliki TDP; d. fotokopi akte pendirian bagi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Lembaga nonpemerintah; e. surat keterangan domisili bagi bentuk usaha PT, CV, BUMN, koperasi atau BUMD; dan f. fotokopi Surat Keputusan pengesahan dari pihak yang berwenang bagi bentuk usaha Kelompok.
