Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berwenang: a. menyusun standardisasi formulir Kartu Kusuka; b. membangun dan mengelola sistem basis data Kartu Kusuka; c. mengadakan bimbingan teknis kepada penyelenggara Kartu Kusuka; d. mengelola, menyajikan, dan melakukan diseminasi data Pelaku Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memfasilitasi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta sinergitas kebijakan dan program/kegiatan Kartu Kusuka antara para pemangku kepentingan; f. melakukan Validasi blok umum; g. memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak luar terkait penyelenggaraan Kartu Kusuka; h. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi perjanjian kerja sama; dan
i. MENETAPKAN Petugas Kusuka. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan sosialisasi, pendataan, Validasi blok khusus, pencetakan, distribusi, dan/atau pendampingan distribusi Kartu Kusuka sesuai dengan kewenangannya. (3) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan sosialisasi, pendataan, distribusi, dan/atau pendampingan distribusi Kartu Kusuka sesuai dengan kewenangannya. (4) Dinas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, berwenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan, penyelarasan, pengintegrasian pelaksanaan program Kartu Kusuka di kabupaten/kota/UPTD lingkup provinsi; b. mengelola dan menyajikan data Kartu Kusuka di provinsi; dan c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di provinsi. (5) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, berwenang: a. melakukan pendataan, sosialisasi, dan pendampingan distribusi Kartu Kusuka; b. melakukan verifikasi kepada Pelaku Utama yang mengajukan permohonan; dan c. memberikan bimbingan teknis pendataan, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka.
