Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara Kartu Kusuka dilaksanakan oleh: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal; c. Badan; d. UPT; e. Dinas provinsi; dan f. Dinas kabupaten/kota. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinir penyelenggaraan Kartu Kusuka di Kementerian; dan b. memfasilitasi kerja sama dengan pihak luar Kementerian dalam penyelenggaraan Kartu Kusuka.
(3) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Petambak Garam; b. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Nelayan; c. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budi daya sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Pembudi Daya Ikan; d. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagai penyelenggara Kartu Kusuka bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.
