PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kartu Kusuka diberikan kepada Pelaku Utama. (2) Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. bukti profesi Pelaku Utama; b. basis data untuk pendataan sektoral bagi Pelaku Utama; dan c. basis data untuk memudahkan perlindungan dan/atau pemberdayaan bagi Pelaku Utama.
