PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak perbankan. (2) Direktorat Jenderal/Badan menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan Kartu Kusuka oleh Menteri.
