PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 28
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kusuka paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kusuka meliputi proses pendataan, validasi, pencetakan dan distribusi, perubahan, perpanjangan, serta penggantian.
