PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 27
BAB 5 — BIAYA
(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh Direktorat Jenderal tidak dikenakan biaya.
