Pasal 30
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kartu Kusuka, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Dinas, dan UPT melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka dalam rangka sinergitas kebijakan program/kegiatan Kartu Kusuka di Kementerian. (3) Direktorat Jenderal/Badan melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa: a. fasilitasi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta sinergitas kebijakan dan program/kegiatan Kartu Kusuka antara para pemangku kepentingan; dan b. sosialisasi pelaksanaan Kartu Kusuka. (4) Dinas Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa: a. koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian pelaksanaan program Kartu Kusuka antar daerah kabupaten/kota; dan b. pemberian bimbingan, pemantauan, evaluasi dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di provinsi. (5) Dinas kabupaten/kota atau UPT melakukan pembinaan pelaksanaan Kartu Kusuka berupa: a. koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian program Kartu Kusuka; b. pemberian bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kartu Kusuka di daerah kabupaten/kota; dan c. sosialisasi fungsi Kartu Kusuka.
