PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
Hasil Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, digunakan untuk: a. bahan pertimbangan dalam permohonan perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka; dan b. bahan pertimbangan dalam pemberian perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Utama.
