PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
