Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus. (2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data. (4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
