Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Kartu Kusuka dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kartu Kusuka diterbitkan. (2) Perubahan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat perubahan data atau informasi paling sedikit berupa alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau pekerjaan Pelaku Utama. (3) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan perubahan Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir perubahan melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. Fisik/hasil pemindaian Kartu Kusuka yang akan diubah; b. fotokopi KTP untuk perubahan alamat bagi Pelaku Utama perseorangan atau fotokopi surat keterangan domisili perusahaan untuk perubahan domisili bagi Pelaku Utama korporasi; c. fotokopi surat keterangan perubahan nama korporasi dari pihak yang berwenang bagi Pelaku Utama korporasi; d. perubahan struktur kepengurusan korporasi dan fotokopi KTP penanggung jawab kepengurusan baru untuk perubahan nama penanggung jawab bagi Pelaku Utama korporasi; dan e. surat keterangan beralih pekerjaan dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih pekerjaan bagi Pelaku Utama perseorangan. (5) Dalam hal permohonan perubahan diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi. (6) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi. (7) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan secara langsung melalui Petugas Kusuka dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal permohonan perubahan Kartu Kusuka diajukan melalui Daring dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
