Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka. (2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian.
(3) Jangka waktu pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilaksanakan oleh pihak perbankan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak perbankan. (4) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal apabila: a. tidak tercapai kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan; b. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian melakukan wanprestasi; dan/atau c. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian menyatakan ketidaksanggupan untuk mencetak Kartu Kusuka. (5) Pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (6) Pendistribusian Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh Petugas Kusuka.
