Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui: a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal; dan b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal. (2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. (3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari. (5) Dalam hal Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data. (6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai
alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
