Pasal 49
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf k, dan/atau huruf l, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dokumen kompetensi Awak Kapal Perikanan. (2) Awak Kapal Perikanan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dokumen kompetensi Awak Kapal Perikanan.
(3) Nakhoda Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengajuan rekomendasi pencabutan dokumen Awak Kapal Perikanan lainnya kepada instansi yang menerbitkan dokumen.
