PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap peserta magang yang akan melakukan praktek kerja di Kapal Perikanan berbendera INDONESIA dan/atau Kapal Perikanan berbendera asing harus dilengkapi dengan PKL. (2) Peserta magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berusia paling rendah 16 (enam belas) tahun. (3) Peserta magang harus ada penetapan pendampingnya dari Awak Kapal Perikanan. (4) Persyaratan pembentukan PKL bagi peserta magang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
