PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 48
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Agen Awak Kapal Perikanan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, f, g, i, dan/atau huruf j dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan daftar positif keagenan Awak Kapal Perikanan. (2) Agen Awak Kapal Perikanan yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengajuan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha kepada instansi yang menerbitkan izin.
