Pasal 47
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin usaha Perikanan (SIUP). (2) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan/atau huruf l dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (3) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang mendapatkan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan: a. pencabutan notifikasi Kapal Perikanan di organisasi Perikanan regional dan internasional; dan/atau b. pengajuan rekomendasi pencabutan surat izin penggunaan tenaga kerja kepada kementerian yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. (4) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan berbendera asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dapat dilakukan pengajuan rekomendasi untuk dimasukan dalam daftar negatif di negara bendera Kapal Perikanan, negara yang mengoperasikan Kapal Perikanan, negara daerah operasi Penangkapan Ikan, dan/atau organisasi Perikanan regional dan internasional.
