Pasal 46
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) PKL harus mencantumkan secara tertulis: a. data Awak Kapal Perikanan yaitu: nama Awak Kapal Perikanan
dan nama keluarga Awak Kapal Perikanan, tanggal lahir atau usia, dan tempat lahir; b. tempat dan tanggal dimana PKL ditandatangani; c. hak dan kewajiban; d. data Kapal Perikanan yaitu: nama, bendera, ukuran, nomor pendaftaran, dan pelabuhan pangkalan; e. data pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan yang bersepakat dalam PKL; f. daerah operasi Penangkapan Ikan yang dapat ditentukan pada waktu membuat PKL; g. kompetensi dan jabatan Awak Kapal Perikanan yang akan dipekerjakan; h. tempat dan tanggal lapor diri Awak Kapal Perikanan untuk bekerja (kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan kantor perusahaan); i. jumlah upah dan cara penghitungannya serta kombinasi upah dan bagi hasil, gaji minimum yang ditetapkan negara; j. kondisi pemutusan PKL;
k. data asuransi yaitu: asuransi perlindungan kecelakaan kerja mencakup penyakit, cidera, atau kematian dan asuransi jaminan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial; l. hak biaya pemulangan; m. referensi PKB/CBA dalam PKL; n. jumlah cuti tahunan atau rumus perhitungan kompensasi cuti; o. jam istirahat sesuai peraturan nasional dan internasional; dan p. informasi mengenai peraturan nasional, internasional dan peraturan yang digunakan dalam PKL. (2) Ketentuan mengenai format dan cara pengisian PKL tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
