Pasal 36
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Awak Kapal Perikanan yang bekerja di luar negeri wajib lapor diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri terdekat sebelum pertama kali naik di Kapal Perikanan (sign on board). (2) Lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan lapor diri yang diterbitkan oleh kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (3) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau nakhoda Kapal Perikanan dapat memfasilitasi dan membantu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat keterangan lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai syarat otoritas kesyahbandaran luar negeri mengesahkan daftar awak kapal (crew list).
