Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan wajib memberikan perlindungan risiko kerja berupa asuransi bagi Awak Kapal Perikanan untuk kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan sosial. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. asuransi kesehatan; b. asuransi kecelakaan kerja; c. asuransi jiwa; dan d. jaminan sosial. (3) Asuransi kesehatan untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemeriksaan kesehatan Awak Kapal Perikanan; dan b. pengobatan dan perawatan Awak Kapal Perikanan. (4) Asuransi kecelakaan kerja untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. kecelakaan kerja yang berakibat cacat; dan b. kecelakaan kerja yang berakibat sakit. (5) Asuransi jiwa untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. kecelakaan kerja yang berakibat kematian; dan b. kematian akibat sakit bukan bawaan. (6) Jaminan sosial untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi musibah Kapal Perikanan yang berakibat pemutusan hubungan kerja.
