Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan dengan alasan apapun dilarang melakukan pemotongan upah Awak Kapal Perikanan. (2) Dalam hal masa berlaku PKL telah berakhir saat Kapal Perikanan masih melakukan operasi Penangkapan Ikan, maka: a. Awak Kapal Perikanan tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan Kapal Perikanan bersandar; b. Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan wajib membayar kompensasi berupa gaji pokok, tunjangan berlayar, bonus produksi ikan hasil tangkapan, dan uang lembur; dan c. bonus produksi dibayarkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari perkiraan total hasil produksi trip terakhir yang diikuti oleh Awak Kapal Perikanan
yang dibagikan kepada semua Awak Kapal Perikanan sesuai dengan jabatan dan beban kerja.
